Terms and Conditions
Definisi
-
”Homprep” adalah PT Inovasi Generasi Emas, dan ”Konsumen” adalah Pihak Pembeli.
-
“Pekerjaan Interior atau Pekerjaan adalah pengadaan barang dan/atau jasa yang meliputi keseluruhan ruang
lingkup pekerjaan interior yang ditawarkan Homprep kepada Konsumen.
-
“BoQ” adalah Bill of Quantity yang merupakan dokumen persetujuan Konsumen atas penawaran harga Pekerjaan Interior yang ditawarkan oleh Homprep kepada Konsumen.;
-
“Desain 3D” adalah gambar 3 dimensi yang disediakan oleh Homprep untuk mengambarkan dan atau
memvisualisasikan rancangan Pekerjaan, rancangan ini hanya bersifat ilustrasi bukan merupakan hasil final dari
Pekerjaan;
-
“Gambar kerja” adalah dokumen persetujuan atas spesifikasi, gambar skala barang dan/atau jasa yang telah
disetujui Konsumen yang akan digunakan sebagai acuan Homprep dalam menyelesaikan Pekerjaan;
-
“Booking Fee” adalah pembayaran tanda jadi sebesar 15% (lima belas persen) dari keseluruhan nilai Biaya
Pekerjaan, yang akan memotong jumlah kewajiban pembayaran Konsumen pada Tahap I.
-
“Tagihan” adalah dokumen penagihan yang dikeluarkan oleh Homprep untuk menjelaskan kewajiban pembayaran
dari masing-masing Termin Pembayaran yang harus dibayarkan oleh Pihak Konsumen.
-
“Hari Kerja” adalah hari kalender yang tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari cuti bersama
yang di tetepkan oleh pemerintah.
-
“Hari Kalender” adalah hari kalendar termasuk hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari cuti bersama yang
di tetepkan oleh pemerintah.
-
“Lokasi Proyek” adalah lokasi yang telah ditentukan oleh Konsumen di dalam BoQ.
-
“Garansi Tepat Waktu” adalah jaminan penyelesaian Pekerjaan sesuai dengan Jangka Waktu Pekerjaan yang
telah ditetapkan;
-
“Garansi Pemeliharaan” adalah Perbaikan atas semua cacat fungsi yang timbul selama Masa Garansi yang tidak
diakibatkan penggunaan di luar batas kewajaran dan/atau unsur kesengajaan dan/atau kelalaian Konsumen akan
menjadi tanggung jawab Homprep.
-
“BASTK” adalah Berita Acara Serah Terima Kunci rumah atau unit Pekerjaan oleh Konsumen kepada Homprep;
Pelaksanaan Pekerjaan
-
Minumum Biaya Pekerjaan adalah sebesar Rp. 35.000.000,-
-
Konsumen diwajibkan untuk memberikan informasi lengkap mengenai area pekerjaan termasuk dan tidak terbatas
pada spesifikasi ukuran ruangan dan MEP (Mechanical Electrical and Plumbing) dan informasi lain yang dibutuhkan oleh Homprep, serta melakukan pengurusan seluruh perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Lokasi Proyek.
-
Apabila Konsumen menunjuk Homprep untuk melakukan pengurusan izin yang dibutuhkan maka Konsumen
bersedia dikenakan biaya pengurusan sebesar Rp 500,000,- tidak termasuk PPN 11% untuk area Jadetabek
-
Apabila Konsumen tidak dapat memberikan informasi lengkap mengenai area pekerjaan maka Konsumen akan
dikenakan biaya survei sebesar Rp. 500,000,- per ruangan tidak termasuk PPN 11% untuk area Jadetabek (“Biaya Survei”), yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 Hari Kalender setelah Homprep menginformasikan jadwal pengukuran, dan Homprep tidak bertanggung jawab atas segala kegagalan pelaksanaan pekerjaan yang
disebabkan oleh permasalahan yang timbul karna tidak dilakukannya survei seperti kebijakan pihak ketiga dan
Kekurangan informasi yang tidak diberikan.
-
Pekerjaan Interior akan terdiri dari 3 tahapan yaitu :
• Tahap Desain : Homprep akan memberikan rancangan Desain 3D kepada Konsumen dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah Konsumen menyelesaikan kewajiban pembayaran Tahap I dan/atau Booking Fee, dan
Konsumen akan diberikan kesempatan untuk melakukan revisi rancangan 3D design maksimal sebanyak 1 (satu)
kali. Setelah Konsumen menyetujui rancangan tersebut Homprep akan menuangkannya kedalam Gambar Kerja.
• Tahap Produksi : Setelah Tahapan Desain selesai maka Homprep akan melakukan produksi sesuai dengan
Gambar Kerja, dan pengiriman hanya akan dilakukan setelah Konsumen menyelesaikan kewajiban pembayaran
Tahap II.
• Tahap Instalasi : Homprep akan melakukan pemasangan atau instalasi sesuai dengan Gambar Kerja setelah
Konsumen menyelesaikan pembayaran Tahap III.
-
Seluruh persetujuan yang telah ditandatangani seperti BoQ dan Gambar Kerja bersifat mengikat dan tidak bisa
dibatalkan.
-
Konsumen dengan ini memahami dan setuju bahwa terdapat resiko yang terjadi diluar kendali Homprep dan tidak
dapat dibebankan kepada Homprep, sebagai berikut:
a. Kesalahan pemahaman dan/atau ekspektasi dari Konsumen sehubungan dengan hasil Pekerjaan yang telah
disetujui sebelumnya;
b. Penundaan Pekerjaan yang disebabkan keterlambatan pembayaran oleh Konsumen;
c. Penundaan Pekerjaan yang disebabkan oleh ada nya pihak lain yang melakukan pekerjaan lain di Lokasi
Proyek;
d. Pembayaran yang dilakukan oleh Konsumen tanpa menggunakan metode pembayaran yang ditentukan.
-
Setelah Pekerjaan selesai maka Homprep akan mengirimkan Undangan dan/atau Berita Acara Serah Terima
(“BAST’) untuk di tandatangani oleh Konsumen, jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah Undangan BAST
diterbitkan dan Konsumen tidak memberikan konfirmasi, maka Konsumen dianggap telah memeriksa dan
menyetujui seluruh hasil Pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Pertama sehingga serah terima dianggap terjadi
secara otomatis yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Otomatis (”BASTO”)
Jangka Waktu Pekerjaan
-
Jangka Waktu standar yang dibutukan oleh Homprep dalam menyelesaikan Tahapan Produksi dan TahapanInstalasi akan mengacu pada jumlah luas area Pekerjaan dengan detail sebagai berikut :
2. Jangka Waktu Pekerjaan Tahapan Produksi dan Tahapan Instalasi akan di mulai secara otomatis dengan pemberitahuan setiap tanggal 1 atau tanggal 16 dengan syarat sebagai berikut:
a) BoQ telah disepakati oleh Para Pihak dan Konsumen telah memenuhi kewajiban pembayaran Tahap I;
b) Gambar kerja sudah disepakati oleh Para Pihak;
c) BASTK sudah disepakati oleh Para Pihak (Jika ada);
d) Ketentuan poin A, B dan/atau C telah disepakati Para Pihak maksimal di tanggal 25 untuk Tahapan Produksi
dan Tahapan Instalasi yang dimulai secara otomatis di tanggal 1 di bulan berikutnya; atau
e) Ketentuan poin A, B dan/atau C telah disepakati Para Pihak maksimal di tanggal 10 untuk Tahapan Produks
dan Tahapan Instalasi yang dimulai secara otomatis di tanggal 16 di bulan yang sama.
3. Jangka Waktu Pekerjaan Tahapan Produksi dan Tahapan Instalasi akan bertambah secara otomatis selama 7 (Tujuh) s/d 14 (Empat Belas) Hari Kerja per area jika terdapat Pekerjaan untuk area kamar mandi atau toilet (basah)
4. Jangka waktu Pekerjaan Tahapan Produksi dan Tahapan Instalasi akan bertambah secara otomatis selama 7 (Tujuh) Hari Kerja untuk Pekerjaan yang dimulai pada bulan Januari.
5. Jangka waktu Pekerjaan Tahapan Produksi dan Tahapan Instalasi akan bertambah secara otomatis selama 22 (Dua puluh dua) Hari Kerja untuk Pekerjaan yang dimulai pada bulan Ramadan.
6. Jangka waktu Pekerjaan Tahapan Produksi dan Tahapan Instalasi akan bertambah secara otomatis selama 14 (Empat belas) Hari Kerja untuk Pekerjaan yang dimulai dalam minggu ke-1 (satu) setelah bulan Ramadan.
​​
7. Homprep tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang tertunda di karenakan kesalahan Konsumen seperti keterlambatan dalam memberikan persetujuan, pengurusan izin pelaksanaan, pekerjaan dan/atau keterlambatan pembayaran.
Mekanisme Pembayaran
-
Pembayaran akan terdiri dari 3 tahapan yaitu :
• Tahap I : Pembayaran 50% dari Biaya Pekerjaan dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah Bill of Quantity ditandatangani. Jika Konsumen telah melakukan pembayaran Booking Fee dan/atau
Biaya Survei, maka pembayaran Uang muka tersebut akan dikurangkan dengan pembayaran Booking Fee
dan/atau Biaya Survei.
• Tahap II : Konsumen akan melakukan pembayaran sejumlah 50% (lima puluh) persen dari sisa nilai Biaya
Pekerjaan yang belum di bayarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kalender setelah Homprep
menginformasikan Jadwal Pengiriman dan Tagihan kepada Konsumen.
• Tahap III : Konsumen akan melakukan pembayaran sejumlah 100% (seratus) persen dari sisa nilai Biaya
Pekerjaan yang belum di bayarkan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kalender setelah Homprep
menginformasikan Jadwal Instalasi.
(Untuk selanjutnya disebut sebagai “Tahap Pembayaran”)
-
Booking Fee tidak mengikat potongan harga yang diberikan oleh Homprep, jika pembayaran Tahap I tidak
dibayarkan pada bulan yang sama. Dalam hal Konsumen tidak melakukan ketentuan ini maka Homprep berhak
untuk menghilangkan komponen potongan harga dalam BoQ;
-
Ketentuan Tahap Pembayaran yang sama juga akan berlaku dalam hal Konsumen melakukan penambahan
Pekerjaan.
-
Seluruh pembayaran Biaya Pekerjaan hanya dapat dilakukan melalui transfer rekening Homprep dan/atau rekan
penyedia jasa keuangan yang ditunjuk oleh Homprep, seluruh biaya-biaya lain yang timbul dari metode
pembayaran akan dibebankan secara langsung kepada Konsumen.
-
Pembayaran akan dilakukan dengan cara transfer ke rekening dengan detail sebagai berikut :
Bank : BANK CENTRAL ASIA (BCA)
Cabang : South Quarter
Nomor Rekening : 7145421888
Atas Nama : PT INOVASI GENERASI EMAS
-
Dalam hal Konsumen tidak memberikan konfirmasi untuk melanjutkan proses Pekerjaan, konfirmasi Penundaan
Pekerjaan dan/atau tidak memenuhi kewajiban Tahap Pembayaran maka kerjasama dapat dinyatakan berakhir dan
seluruh kewajiban pelaksaan Pekerjaan dianggap telah selesai, sehingga seluruh Tahap Pembayaran yang telah
dilakukan oleh Konsumen dianggap hangus dan Homprep berhak untuk tidak mengembalikan seluruh Tahap
Pembayaran yang sudah dilakukan oleh Konsumen.
Garansi Tepat Waktu dan Garansi Pemeliharaan
-
Homprep akan memberikan Garansi Pemeliharaan dan Garansi Tepat Waktu kepada Konsumen sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Syarat dan ketentuan ini.
-
Apabila setelah Jangka Waktu Pekerjaan berakhir dan Homprep belum menyelesaikan Pekerjaannya maka
Homprep bersedia untuk dikenakan denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari sisa Biaya
Pekerjaan yang terlambat dan maksimal 3% (tiga persen) dari sisa nilai pekerjaan tersebut (“Denda Garansi Tepat
Waktu”).
-
Pembayaran Denda Garansi Tepat Waktu akan dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah BAST.
-
Garansi Tepat Waktu tidak berlaku dalam hal keterlambatan penyelesaian Pekerjaan tersebut yang disebabkan
oleh Konsumen seperti keterlambatan dalam memberikan persetujuan, pengurusan izin pelaksanaan pekerjaan
dan/atau keterlambatan pembayaran.
-
Garansi Pemeliharaan akan diberikan selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal BAST ditandatangani
oleh Para Pihak dan/atau BASTO diterbitkan (“Masa Garansi”).
-
Ketentuan mengenai Garansi Masa Pemeliharaan adalah sebagai berikut:
a. Homprep bertanggung jawab terhadap perbaikan kerusakan yang bukan disebabkan oleh kesengajaan
dan/atau kelalaian Konsumen.
b. Pengajuan Garansi Masa Pemeliharaan di ajukan dalam kurun waktu Masa Garansi (“Klaim Garansi”),
Homprep tidak bertanggung jawab atas Klaim Garansi yang dilakukan diluar Masa Garansi;
c. Klaim Garansi harus dinyatakan secara tertulis oleh Konsumen dengan menyertakan dokumentasi kerusakan
yang diajukan.
d. Homprep akan melakukan perbaikan selambat-lambatnya 10 Hari Kalender setelah Klaim Garansi disetujui
oleh Homprep.
e. Dalam hal Homprep membutuhkan pemeriksaan fisik atas Klaim Garansi maka Konsumen akan memberikan
akses kepada Homprep untuk melakukan pemerikasaan yang dibutuhkan.
f. Klaim Garansi dapat dilakukan secara berulang selama rentang waktu Masa Garansi dengan memenuhi syarat
dan ketentuan yang berlaku;
g. Homprep berhak untuk melakukan penolakan Klaim Garansi yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan ini.
h. Klaim Garansi tidak dapat diproses apabila kerusakan atau kendala pada Barang dan/atau Jasa terjadi akibat
kelalaian atau kecelakaan dari Konsumen dan/atau pemakaian diluar batas wajar seperti :-
Kerusakan akibat arus pendek listrik;
-
Kerusakan akibat pengaruh proses alami seperti cuaca dan iklim;
-
Kerusakan akibat penempatan atau perlakuan ekstrem yang tidak semestinya;
-
Kerusakan akibat bencana alam;
-
Kerusakan akibat perbuatan kriminal, perang, invasi, ataupun aktifitas anarki lainnya;
-
Kerusakan akibat kelalaian pengguna;
-
Perbedaan ekspektasi Konsumen atas spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang tertera dalam BoQ dan/atau
Gambar Kerja yang telah disetujui oleh Konsumen.​
-
​​​​​
Penundaan Pekerjaan
-
Konsumen hanya diperkenankan untuk mengajukan penundaan Pekerjaan dalam hal Lokasi Proyek belum siap
dan/atau kegagalan pemenuhan Tahapan Pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
Homprep.
-
Ketentuan Penundaan dari Pihak Kedua hanya dapat dilakukan sebagai berikut:
-
Sebelum Proses Produksi : Penundaan hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu maksimal 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender dengan maksimal penambahan waktu selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender dan
untuk penundaan tersebut Konsumen akan dikenakan kenaikan sebesar 3% (Tiga persen) dari Biaya
Pekerjaan yang telah disepakati untuk 30 (tiga puluh) Hari Kalender pertama dan kenaikan 1% (satu persen)
setiap 30 (tiga puluh) Hari Kalender selanjutnya. -
Setelah Proses Produksi : Penundaan hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu maksimal 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender dan untuk penundaan tersebut Konsumen akan dikenakan biaya penyimpanan 1‰ (satu
permil) per hari dari Biaya Pekerjaan. -
Setelah Pelunasan Tahap Pembayaran: Penundaan hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu maksimal 30
(tiga puluh) Hari Kalender tanpa biaya. Penambahan penundaan waktu dapat dilakukan selama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender berikutnya dan untuk Penundaan tersebut, konsumen akan dikenakan biaya penundaan
sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari Biaya Pekerjaan.
-
-
Apabila setelah Jangka Waktu Penundaan berakhir dan Konsumen masih belum dapat memberikan konfirmasi
pelaksanaan Pekerjaan, maka Konsumen dianggap melakukan pengakhiran kerjasama sehingga seluruh Tahap
Pembayaran yang sudah dibayarkan oleh Konsumen dianggap hangus dan Homprep memiliki hak untuk tidak
mengembalikan Tahap Pembayaran yang telah dibayarkan.
-
Homprep berhak untuk melakukan penundaan Pekerjaan bila dalam waktu 1 jam sejak kunjungan Pekerja
dan/atau Barang telah tiba di Lokasi Proyek sesuai dengan Jadwal Pengiriman dan/atau Jadwal Instalasi yang
telah disepakati, Konsumen tidak dapat memberikan akses kepada Homprep untuk melakukan bongkar muatan
dan/atau Instalasi (“Penundaan dari Pihak Pertama”). Dalam hal terjadi Penundaan tersebut dari Homprep yang
disebabkan oleh Konsumen maka Konsumen akan dikenakan denda sebesar Rp. 600.000,- tidak termasuk Ppn
11% dan Homprep berhak untuk menentukan waktu bongkar muatan dan/atau instalasi berikutnya.